PAMEKASAN (DN)– Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.
Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.
Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.
Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.
Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.








