MALANG (DN) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Bululawang, dan IH (27) pria asal Tajinan, Kabupaten Malang.
Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Kompol Imam Mustolih, Selasa (9/1/2024)
Ia menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya.
Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang.