Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Terkait Larangan Penjualan LKS Tidak Berpengaruh Terhadap Masivnya Praktik Penjualan LKS di Sekolah

  • Whatsapp

Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten PemalangPEMALANG ( DN ) – Miris melihat potret dunia pendidikan khususnya di kabupaten Pemalang, pasalnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat edaran nomor : 421/285/Dindikbud tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) bagi peseta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP masih tetap dilakukan penjualan LKS.

Menindaklanjuti terkait adanya aduan orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Media menjelaskan bahwa, “Ada pemberitahuan lewat WhatsApp oleh salah satu guru kelas bahwa disuruh membeli LKS sebanyak 7 buku, masing-masing dengan harga 12.500 dan totalnya Rp 87.500,-, ” Jelas orang tua murid.

Bacaan Lainnya

” Menurut pemberitaan yang saya dengar baik dari televisi ataupun berita online sekolah tidak boleh ada jualan atau sumbangan dengan dalih apapun dan sekolah itu gratis kenapa ini masih dilakukan, ” Tambah orang tua murid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *