WASHINGTON (DN) – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Jumat (22/12), menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebijakan Pertahanan yang akan mengesahkan belanja militer tahunan yang mencapai rekor 886 miliar dollar AS.
Pekan lalu, Kongres AS melololskan Undang-Undang (UU) Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/NDAA). Senat AS yang dikuasai Demokrat juga menyetujui regulasi itu dengan suara mayoritas bipartisan telak 87-13, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan UU itu dengan suara 310-118.