KEDIRI (DN) – Rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan, Rabu (22/11/2023) siang.
Bertempat di ruang media center Bawaslu Kabupaten Kediri, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yakni Bawaslu, KPU, Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Polres Kediri.
Kabagops Kompol Riko Saksono, S.E., sebagai perwakilan dari pihak Polres Kediri, menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait dalam proses penertiban.