Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia

  • Whatsapp

LAMONGAN (KD) – Berbagai cara kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis.

Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *