INDRAMAYU (DN) – Iis istri Suwarno pertanyakan proses penahanan terhadap suaminya, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada Jum,at (10/11/2023) lalu. Suwarno alias Beyang suami Iis dilaporkan oleh Kasduki sekitar 5 bulan lalu ke Polsek Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Iis didampingi Amry anggota pengurus Pantai Cemara Indah (PCI) menyampaikan pada media ini, suaminya itu sebagai ketua PCI, Desa Balongan blok Kesambi Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu. Sabtu (11/11/2023).
Lanjut Iis kronologi kejadian pada Minggu/ Hari Raya Idul Fitri (23/4/2023) yang lalu, Kasduki berjualan didepan pintu masuk wisata PCI, karena dianggap oleh pengurus mengganggu pengunjung yang mau masuk, maka dilakukan penertiban oleh pengurus wisata.
Pengurus wisata menyuruh masuk pada Kasduki, tentunya harus mengikuti aturan dan kewajiban yang sudah dibuat oleh pengurus, dengan membayar retribusi untuk biaya kebersihan dan perawatan PCI itu sendiri, akan tetapi Kasduki tidak mau membayar retribusi dengan alasan nanti bicara dulu dengan H. Erma dan mau ketemu dengan ketua pengelola PCI dulu.
“Nanti saya mau bilang dulu sama H. Erma, karena ia yang mengajak saya berjualan disini. Saya juga mau ketemu dulu dengan ketua pengelola PCI”, ucap Iis menirukan Kasduki.
Pada saat itu juga ada perbaikan kabel listrik dilakukan oleh para pengurus, untuk saluran Sanyo, karena banyak pengunjung membutuhkan air bersih di toilet.
Banyaknya pengunjung yang datang belum ada kesiapan, jadi Beyang sebagai ketua PCI panik dan memarahi anggota pengurus dengan kalimat koplok, karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut. Dan kebetulan Kasduki ada di tempat itu, mungkin Kasduki tersinggung dengan kalimat itu. Padahal Kalimat itu ditujukan ke anggota pengurus PCI, bukan ditujukan ke Kasduki, terang Iis diaminkan oleh Amry.