Seluruh anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan berpose bersama seusai pelantikan Selasa (1/10), menunjuk ke arah Puan Maharani sebagai Ketua DPR. (Courtesy: PDI-P)
Hampir semua partai politik peserta pemilu tidak mencapai syarat paling sedikit 30% kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. KPU diminta agar tidak menerima parpol yang mengajukan daftar calon tetap dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30% di semua daerah pemilihan.
(MD) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 November lalu telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pemilu 2024. Dari 84 daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, hampir semua parpol peserta pemilu tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan.
Padahal, Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.
Hanya PKS penuhi persyaratan
Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyampaikan hasil analisis terhadap DCT yang menunjukkan hanya satu partai yang memenuhi syarat minimum 30 persen keterwakilan perempuan pada semua DCT di 84 daerah pemilihan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Semua partai politik ini kecuali satu, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di 84 dapil (daerah pemilihan) itu semua memenuhi sekurang-kurangnya calon perempuannya mencapai 30 persen. Jadi kita perlu respek. Jadi partai ini betul-betul mematuhi pasal yang memang mengharuskan 30 persen calon perempuan ada di setiap daftar calon yang mereka ajukan,” katanya.
Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)