Seruan Boikot Produk Pro-Israel, Efektifkah?

  • Whatsapp

Botol-botol minuman ringan Coca-Cola di pabrik minuman itu di Cikedokan, Bekasi, 31 Maret 2015. Majelis Ulama Indonesia (MUI), 10 November 2023, mengeluarkan fatwa melarang Muslim membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel. (Foto: Bay Ismoyo/AFP, arsip)

Sejumlah pihak terus menyuarakan pemboikotan produk Israel dan perusahaan yang dilaporkan menyokong Israel. Hal ini dilakukan karena Israel terus mengintensifkan serangannya ke wilayah Jalur Gaza, yang menewaskan banyak warga sipil. Efektifkah pemboikotan yang dilakukan untuk menekan Israel?

Bacaan Lainnya

JAKARTA (KD) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat lalu (10/11) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel haram.

“Upaya mendukung agresi Israel atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat Muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah, seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberi dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionis Israel,” kata Asrorun.

Komisi Fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi produk yang mendukung agresi Israel di Palestina atau terafiliasi dengan Israel. Meski demikian, MUI tidak memerinci nama-nama produk yang dimaksud.

Menurut Niam, dukungan pada Palestina dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Para pengunjung menikmati kopi di sebuah kafe Starbucks di Jakarta, 4 Juli 2017. (Foto: Adek Berry/AFP)

Pada dasarnya, kata Niam, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (orang yang memberi zakat). Namun, dalam hak keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Komisi Fatwa MUI juga mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Melalui fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Baik berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun pada negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), agar bersama-sama menekan Israel menghentikan agresi. PBB, tambahnya, juga harus didorong agar menjatuhkan sanksi terhadap Israel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *