Pemangkasan UHC di Pemalang, Antara Administrasi dan Dugaan Pelanggaran Konstitusi

  • Whatsapp

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar langsung UUD 1945, khususnya:

  • Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh surat dinas,” tegas Imam.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Selain konstitusi, kebijakan ini juga berpotensi melanggar:

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan asas keadilan, kemanusiaan, dan nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan maladministrasi, termasuk menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan.

Kalimat “tidak dapat diusulkan” dalam surat Dinkes dinilai sebagai bentuk pengingkaran sumpah jabatan dan bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika terbukti melanggar, pejabat terkait dapat dikenai sanksi:

  • Maladministrasi berat sesuai rekomendasi Ombudsman RI.
  • Pelanggaran HAM administratif yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM.
  • Citizen lawsuit atau gugatan warga negara yang berpotensi menjerat pemerintah daerah dalam proses hukum panjang.

Imam Subiyanto mendesak Bupati Pemalang segera mencabut kebijakan tersebut. Ia juga meminta DPRD Pemalang menggunakan fungsi pengawasan secara tegas, serta aparat pengawas internal melakukan pemeriksaan dasar hukum kebijakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *