Pemangkasan UHC di Pemalang, Antara Administrasi dan Dugaan Pelanggaran Konstitusi

  • Whatsapp

Pemangkasan UHC di PemalangPEMALANG | DN – Awal tahun 2026 diwarnai polemik besar di Kabupaten Pemalang. Kebijakan baru Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku per 1 Januari 2026 dinilai sebagai langkah kontroversial. Surat pemberitahuan resmi yang membatasi akses layanan kesehatan hanya bagi warga tertentu memicu tudingan bahwa negara sedang absen dalam menjamin hak dasar rakyat.

Investigasi MDN menemukan bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan kepesertaan hanya untuk warga dalam kategori DTSEN desil 1–5, menyaring jenis penyakit tertentu, serta menolak pengusulan warga di luar kriteria dengan kalimat tegas: “tidak dapat diusulkan.” Selain itu, aktivasi kepesertaan baru dilakukan dengan sistem cut off bulanan, sehingga warga yang sakit hari ini harus menunggu bulan berikutnya untuk bisa mengakses layanan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut kebijakan ini sebagai “kebijakan paling tidak berperikemanusiaan dalam pelayanan publik.” Menurutnya, negara secara sadar membiarkan warga miskin menanggung sakit tanpa jaminan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *