Jika terbukti ada kesalahan data atau kelalaian dalam pemutakhiran, maka sesuai Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan dasar terpenuhi. Kelalaian dalam pemenuhan hak sosial warga dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika menimbulkan kerugian sistemik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menyatakan akan membantu proses perubahan desil dan mencari alternatif bantuan sementara. “Kami akan usulkan perubahan data dan carikan atensi lain sembari menunggu proses,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem pendataan bansos yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi riil di lapangan. Ketika algoritma statistik menggantikan pengamatan sosial, kelompok paling rentan justru berisiko tersisih.
Pemerintah desa dan pendamping sosial kini berpacu dengan waktu untuk mengembalikan hak dua warga tersebut. Di tengah semangat kemerdekaan, perjuangan mereka menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan. [HAN]