Kepala Desa Weduni, M. Yasin, menjelaskan bahwa pihak desa telah berupaya mengajukan bantuan melalui Dinas Sosial dan sebelumnya sempat memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Namun setelah bansos dari pemerintah pusat turun, BLT DD dialihkan ke warga lain.
“Kami sudah konfirmasi ke pendamping PKH, tapi katanya kewenangan ada di pusat. Kami akan coba masukkan mereka kembali dalam BLT DD atau program penanganan ekonomi ekstrem,” ujar Yasin.
Pendamping PKH Desa Weduni, Teguh Hendrik Hartarto, membenarkan bahwa sejak awal 2025, sistem pendataan berubah. “Dulu DTKS bisa diusulkan oleh desa dan kabupaten. Sekarang data DTSN langsung dari BPS, dan desa tidak punya akses untuk mengubah desil. Tapi ada juknis baru, desa bisa ajukan pembaruan data. Kami sedang proses itu,” jelasnya.
Menurut Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, serta Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, penyandang disabilitas dan lansia termasuk kelompok prioritas penerima bansos. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.