Perangkat Desa di Pemalang Temukan Potongan Cutter dan Air Keruh dalam Air Kemasan Ajibpol

  • Whatsapp

Keberadaan benda tajam dalam produk air minum merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keamanan pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keamanan pangan adalah kondisi yang menjamin makanan dan minuman bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar keamanan pangan dalam seluruh rantai produksi, termasuk pengemasan dan distribusi.

Bacaan Lainnya

Jika terbukti melanggar, produsen dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Berdasarkan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen:

  • Pasal 86 UU Pangan: Melarang peredaran pangan yang tercemar atau mengandung bahan berbahaya.
  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 111 UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009): Produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenai sanksi pidana dan ditarik dari peredaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pemalang belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Tim redaksi MDN masih berupaya menghubungi pihak produsen untuk mendapatkan klarifikasi mengenai prosedur quality control dan keamanan produk Ajibpol.

Pakar mikrobiologi pangan dari IPB, Ratih Dewanti Hariyadi, dalam siniar Badan Gizi Nasional, menyebut bahwa bahaya fisik seperti benda tajam dalam makanan dan minuman harus dikendalikan secara ketat karena berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *