Dua PJU Tumbang di Banjarrejo, Warga Desak Audit dan Penindakan dari Dinas Terkait

  • Whatsapp

Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut, maka penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 96 yang mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Lampu PJU Solar Cell merupakan bagian dari program penerangan jalan berbasis energi terbarukan yang dibiayai melalui Dana Desa atau APBD. Jika tiang ambruk dan tidak segera diperbaiki, maka manfaat penerangan tidak dapat dinikmati masyarakat, sementara anggaran yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar tiang roboh. Ini soal efektivitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegas seorang aktivis pemantau anggaran.

Masyarakat mendesak agar Dinas terkait segera melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh tiang PJU yang telah terpasang. Jika ditemukan pelanggaran konstruksi, maka perlu dilakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *