Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.
Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.
“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [Red/Yud]