“Kami mengupayakan kebijakan seperti pembebasan PTSL, yang meski potensinya mengurangi pendapatan sebesar 3-4 miliar, tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Lamongan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di 27 kecamatan sebagai posko pendaftaran tanah wakaf. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga berkomitmen menerbitkan sertifikat tanah wakaf dalam waktu 18 hari kerja setelah dokumen diajukan.
Selain itu, Universitas Islam Lamongan (UNISLA) dan Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) turut serta sebagai Duta Wakaf, yang akan bertanggung jawab pada pendataan dan pemetaan tanah wakaf di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, memberikan apresiasi kepada Pak Yes atas inisiatif ini. Ia juga memuji diterbitkannya Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025 sebagai payung hukum program ini.