Selanjutnya untuk dilakukan penelitian berkas perkara, dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Atas hal ini jaksa punya waktu tujuh hari dalam meneliti berkas perkara itu.
“Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Surabaya,” katanya, Minggu, 21 Januari 2024.
Diketahui, proyek pembangunan SKS merupakan proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Lokasi pembangunan proyek yang diharapkan mampu menjadi pusat perekonomian desa itu berada di jalan raya Kecamatan Sukodadi – Karanggeneng.