LAMONGAN (DN) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan segera masuk ke persidangan. Proses ini menyusul penetapan tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 2,5 miliar tahun 2021-2022 yang menyeret 4 tersangka, sebentar lagi akan masuki tahap 2.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SKS tersebut, yakni berinisial SR mantan Kades Sukodadi, RY Direktur BUMDes, HBS Bendahara BUMDes, dan FRM Sekretaris Desa Sukodadi.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby, ke empat tersangka Jumat 19 Januari 2024 berkas perkara ( tahap 1) ke empat tersangka oleh jaksa penyidik sudah diserahkan kepada jaksa peneliti.