3×24 Jam, Residivis Curanmor 30 TKP diamankan Satreskrim Polres Ngawi

  • Whatsapp

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *