Kasus ini membuka ruang refleksi tentang tata kelola ASN PPPK di daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin dan mengevaluasi kinerja. Namun di sisi lain, ASN juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, klarifikasi, dan perlindungan prosedural.
PGRI sebagai organisasi profesi berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara guru dan pemerintah. “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak dan terbuka,” harap Witono.
Di tengah sorotan publik terhadap sistem rekrutmen dan evaluasi ASN PPPK, kasus di Tuban menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi adalah fondasi keadilan administratif.
Guru bukan sekadar profesi, tetapi pilar pendidikan bangsa. Ketika mereka menghadapi keputusan yang menyangkut masa depan, maka ruang klarifikasi bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dijamin.







