39 Guru PPPK Tuban Tersisih Tanpa Teguran, PGRI Desak Bupati Buka Dialog

  • Whatsapp

Harapan ini bukan semata soal status kerja, tetapi juga soal keadilan prosedural. Dalam sistem ASN, pemberhentian seharusnya didasarkan pada mekanisme yang transparan dan akuntabel, termasuk pemeriksaan oleh tim internal, berita acara, dan pembinaan berjenjang.

Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa prosedur pembinaan terhadap ASN PPPK merupakan kewenangan kepala sekolah sebagai atasan langsung. Jika terjadi pelanggaran disiplin, maka proses pemeriksaan harus dilakukan oleh minimal tiga orang, dilengkapi berita acara, dan dilanjutkan ke OPD terkait sebelum sampai ke BKPSDM.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, dalam kasus pemberhentian 41 PPPK (39 guru dan 2 tenaga kesehatan), diduga tidak melalui prosedur panjang tersebut. Pemberhentian disebut mengacu pada Pasal 11 PP 94/2021, yang memungkinkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kumulatif dalam setahun, atau 10 hari kerja berturut-turut.

Pertanyaannya: apakah seluruh guru yang diberhentikan memenuhi syarat tersebut? Jika tidak, maka publik berhak tahu dasar keputusan dan proses yang ditempuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *