Pada saat mendengar tembakan peringatan dari petugas, ABK kapal tersebut mengkandaskan kapalnya di pantai dan melompat dari kapal untuk melarikan diri untuk menghindari pengejaran petugas dengan meninggalkan kapal beserta barang muatannya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, dapat teridentifikasi nama kapal KM. Indah, GT 25 yang merupakan jenis Kapal Ikan Indonesia yang disalahgunakan sebagai kapal pengangkut barang berupa rokok tanpa cukai dengan jumlah muatan sebanyak 350 dus.