Untuk semakin mengoptimalkan potensi tersebut salah satu langkah strategisnya adalah penyiapan regulasi yang mengatur tentang etika pengembangan dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) – sebagai enabler penting dan komponen utama ekonomi digital.
“Etika AI penting untuk memberikan rasa aman dan mengurangi risiko berusaha pada ruang digital,” sebutnya.
Dalam perspektif menjadikan ekonomi masa depan sebagai faktor pendorong kemandirian bangsa sebagaimana dicanangkan di dalam Asta Cita sekaligus sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi tinggi, 31 Peserta PKN Tingkat I Angkatan LXI LAN merekomendasikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk penguatan kebijakan ekosistem investasi.
Hal itu dalam rangka akselerasi agenda transisi energi nasional dan mendorong modernisasi infrastruktur kelautan dan perikanan, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, prinsip-prinsip inklusivitas dan ekonomi yang berkeadilan; serta wawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Selain itu penguatan kebijakan ekosistem kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak pada sektor-sektor ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi kreatif dan ekonomi digital, dapat dilakukan melalui skema pembiayaan yang semakin suportif, penguatan kualitas SDM yang semakin berdaya saing, perlindungan hak cipta yang semakin baik, dan dukungan promosi ke pasar global.
31 Peserta PKN Tingkat I Angkatan LXI LAN juga akan menyampaikan usulan kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penguatan regulasi, yang meliputi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, khususnya terkait penguatan pada fungsi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; dan penyusunan Peraturan Presiden tentang Etika AI.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pemerintah dapat menjadikan ekonomi masa depan sebagai faktor pendorong kemandirian bangsa dan pengungkit pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. [Red/Yud]