Selain pengesahan pernikahan, setiap pasangan akan menerima dokumen resmi seperti surat keputusan pengadilan agama, buku nikah, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan. Peserta tertua tahun ini berusia 65 tahun (pria) dan 63 tahun (wanita), sementara ada pula pasangan tunanetra berusia sekitar 40 tahun.
Pemkot Surabaya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menghapus praktik nikah siri di kota tersebut.
“Kami ingin di Surabaya tidak ada lagi pernikahan siri. Biaya nikah di KUA gratis, sedangkan di luar KUA hanya Rp600 ribu. Pernikahan resmi itu terjangkau dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” tegas Eddy. [Nat]