Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah BH watna coklat dan surat VER (Visum Et Repertum).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. [Don]