NGAWI |DN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku S als Kentut (51) yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah, dalam kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Sebelumnya, pelaku sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang lain.
“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Media center Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024)